Kamis, 27 Juni 2013

Makalah Kelompok: Pembiayaan

PEMBIAYAAN
1.   DEFINISI
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.

Veithza Rivai dan Arviyan Arifin menjelaskan, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Pembiayaan sering digunakan untuk menunjukkan aktivitas utama BMT, karena berhubungan dengan rencana memperoleh pendapatan. Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, yang dimaksud pembiayaan adalah : “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan sejumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil.” Sedangkan menurut PP No. 9 tahun 1995, tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi, pengertian pinjaman adalah : “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai pembayaran sejumlah imbalan”.
Ismail menjelaskan, pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yang membutuhkan dana. Pembiayaan sangat bermanfaat bagi bank syariah, nasabah, dan pemerintah. Pembiayaan memberikan hasil yang paling besar di antara penyaluran dana lainnya yang dilakukan oleh bank syariah. Sebelum menyalurkan dana melalui pembiayaan, bank syariah perlu melakukan analisis pembiayaan yang mendalam. Sifat pembiayaan bukan merupakan utang piutang, tetapi merupakan investasi yang diberikan bank kepada nasabah dalam melakukan usaha. Sementara pembiayaan juga
Sementara pembiayaan juga memiliki fungsi, di antaranya:
1.   Pembiayaan dapat meningkatkan arus tukar-menukar barang dan jasa.
2.   Pembiayaan merupakan alat yang dipakai untuk memanfaatkan idle fund.
3.   Pembiayaan sebagai alat pengendali harga.
4.   Pembiayaan dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi yang ada.
Hertanto Widodo menjelaskan pembiayaan merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga berdasarkan kesepakatan pembiayaan antara BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan nisbah bagi hasil yang disepakati. Pembiayaan dibedakan menjadi pembiayaan musyara>kah dan mud}a>rabah. Penyaluran dana dalam bentuk jual beli dengan pembayaran ditangguhkan adalah penjualan barang dari BMT kepada nasabah, dengan harga ditetapkan sebesar biaya perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati untuk keuntungan BMT.

Pembiayaan dengan prinsip jual-beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Dari beberapa pengertian pembiayaan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa  pembiayaan adalah aktivitas BMT dalam penyediaan dana dimana dana tersebut didapat dari anggota yang kelebihan dana, dan disalurkan kepada pihak yang kekurangan dana dengan kesepakatan pengembaliannya dalam jangka waktu tertentu dan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a.Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
2.   Unsur-unsur dan manfaat pembiayaan:
Setiap pemberian pembiayaan sebenarnya jika dijabarkan secara mendalam mengandung beberapa arti. Sehingga, apabila kita bicara pembiayaan maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Menurut Kasmir unsur-unsur pembiayaan sebagai berikut:
a.      Kepercayaan
Yaitu diberikat kepada debitur baik dalam bentuk uang, jasa maupun barang akan benar-benar dapat diterima kembali oleh koperasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
b.      Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya. Kesepakatan penyaluran pembiayaan dituangkan dalam akad pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu koperasi dan anggotanya.
c.      Jangka waktu
Setiap pembiayaan yang diberikan mempunyai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian pembiayaan yang disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada pembiayaan yang tidak memiliki jangka waktu.
d.      Risiko
Dalam memberikan pembiayaan kepada para pengusaha tidak selamanya koperasi akan mengalami suatu keuntungan, koperasi bisa juga mengalami suatu risiko kerugian. Suatu risiko ini muncul karena ada tenggang waktu pengambilan (jangka waktu). Semakin panjang jangka waktu suatu pembiayaan maka semakin besar risiko tidak tertagih, demikian pula sebaliknya.
e.      Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bagi hasil. Balas jasa dalam bentuk bagi hasil dan biaya administrasi pembiayaan ini merupakan keuntungan koperasi. Sedangkan bagi koperasi yang tidak berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bunga.
G.    Kurangnya ketajaman bisnis (misal : tidak jeli melihat peluang, tidak dapat mengadaptasi masalah dengan baik). Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan. Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.
H.     Kurangnya pengalaman bisnis. Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan. pengalaman yang cukup bisa menjadikan peluang usaha yang baik
I.        Harus dapat mengidentifikasi lebih dahulu kebutuhan modal (baik secara finansial maupun berupa mesin). kurangnya pengawasan peralatan. Pengawasan erat kaitannya dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan dapat mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif
J.      Harus laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi. Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan dalam memelihara aliran kas akan menghambat operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.ada proyeks
K.     Harus ada identifikasi tujuan dari penggunaan modal usaha. Tidak kompeten dalam manajerial. Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
L.      Kinerja atau konsep perusahaan yang meragukan membuat para wirausahawan gagal dalam menjalankan usahanya hal ini menyebabkan adanya faham budaya feodal warisan kolonialisme jaman dahulu yang menganggap bahwa menjadi wirausahawan lebih banyak resiko yang mesti ditanggung, beda dengan menjadi seorang karyawan atau buruh yang hanya memikirkan pekerjaan. Resiko bisnis yang terlalu tinggi, tingkat keuntungan dan pengembangan investasi yang rendah
M.    Kegagalan perusahaan untuk menindaklanjuti juga disebabkan karena tidak kompetennya dalam manajerial. Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
N.    Kurangnya pengalaman dan ketajaman bisnis dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
O.     Preferensi dari pemodal yang mengharuskan adanya proyeksi laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi.
P.     Kurangnya hubungan dengan sumber-sumber modal mengakibatkan sulitnya wirausahawan untuk mengembangkan usahanya.
Q.    Kapitalisasi yang tidak memadai, pengeluaran operasi yang tidak diprediksi, investasi yang berlebihan pada aset tetap dan kesulitan keuangan yang berkait. Masalah finansial tersebut merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha baru.
R.    Pembiayaan Modal Kerja Transaksional, adalah Pembiayaan Modal Kerja yang  diberikan
berdasarkan kebutuhan modal kerja untuk satu siklus usaha atau PMK berdasarkan adanya kontrak kerja yang dilakukan Nasabah Eksportir dengan pihak lain yang selesai dengan berakhirnya masa kontrak kerja tersebut.
S.     Pembiayaan Modal Kerja Non Transaksional, adalah Pembiayaan Modal Kerja yang diberikan
untuk memenuhi kebutuhan transaksi Nasabah Eksportir yang bersifat revolving maupun non
revolving. Jangka waktu Pembiayaan Modal Kerja Ekspor adalah sampai dengan 1 (satu) tahun atau sesuai dengan siklus usaha Nasabah Eksportir, atau jangka waktu proyeksi cash flow yang ditetapkan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Ekspor yang berlaku di Divisi Syariah serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Nasabah Eksportir dan Indonesia Eximbank.
T.      Pembiayaan modal kerja ekspor dengan prinsip Ijarah adalah untuk penyewaan barang (misal: peralatan, mesin, bangunan) dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja Nasabah Eksportir. Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
Solusi masalah pembiayaan
1 . Hal ini tentu saja harus didukung oleh permodalan dan pembiayaan dalam menjalankan aktifitasnya, dimana kemitraan dengan lembaga atau instansi pembiayaan akan menimbulkan dampak yang harus dipertimbangkan terhadap perkembangannya.PERAN koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) telah terbukti memberikan sumbangan yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat dilihat dari catatan sejarah tentang krisis ekonomi, baik pada 1997 maupun pada 2008, KUMKM merupakan sektor yang tidak terkena dampak krisis. Salah satu yang menarik adalah potensi dan peluang usaha UMKM yang ditunjukkan oleh keberadaannya sekitar 49,7 juta unit usaha pada 2007, dengan kegiatan usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh tanah air. Pemberdayaan KUMKM merupakan sisi lain pemberdayaan masyarakat, yang akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. Kegiatan UMKM menyerap 96,8 persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja. Kontribusi UMKM terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) pada 2007 sebesar 54,2 persen, dengan laju pertumbuhan nilai tambah 6,3 persen. Angka pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar. Sementara itu, sampai akhir 2007, jumlah koperasi telah mencapai 132.000 unit, dengan anggota 27,3 juta orang.Melihat database tersebut maka KUMKM sangat eksotis, seksi, dan menarik bagi kalangan lembaga pembiayaan seperti lembaga keuangan (bank dan nonbank-red.). Hanya, KUMKM ibarat gadis ndeso yang sangat polos, lugu, dan jujur, sehingga untuk pendekatannya pun perlu strategi dan taktik, baik strategi bisnis maupun strategi teknis yang sesuai dengan karakteristik KUMKM. Di sisi lain, KUMKM sebagai pelaku usaha memerlukan kehadiran lembaga keuangan untuk kepentingan modal kerja ataupun investasi.
Namun, karena terdapat keterbatasan di kedua belah pihak, jalinan hubungan baik antara keduanya sulit terjadi. Untuk itu, kedua belah pihak perlu menyamakan sudut pandang dan bahasa, agar dapat terjalin hubungan yang harmonis.
Dari sisi sudut pandang, terutama dikaitkan dengan prinsip prudential (kehati-hatian) lembaga keuangan. Hal ini harus dapat dimengerti oleh KUMKM sebagai prasyarat utama yang disepakati bersama. Jika tidak maka tidak akan muncul trust (kepercayaan). Padahal, hal itu modal dasar dalam hubungan bisnis.
Biasanya lembaga keuangan menerapkan persyaratan tinggi untuk prinsip kehati-hatian ini, sehingga sulit untuk dipenuhi beberapa KUMKM terutama bagi yang belum bankable (layak dari sisi bank). Jika terjadi, KUMKM akan menuding lembaga keuangan aroganDari sisi bahasa, KUMKM mempunyai latar belakang intelektual yang berbeda dengan mereka di lembaga keuangan. Terkadang pemahaman bahasa menjadi kendala terutama bahasa atau istilah-istilah dalam bidang keuangan. Komunikasi sebagai modal untuk menjalin hubungan baik, maka perlu digunakan bahasa atau istilah-istilah yang mudah dan dipahami oleh KUMKM.
2 . Pembiayaan sangat dibutuhkan untuk mendukung permodalan dan pengembangan sektor riel. Meskipun hal ini telah dirasakan fungsinya di Indonesia terutama dalam konsep perbankan, baik yang berbentuk konvensional maupun syariah. Namun sayangnya dalam praktiknya di lapangan belum menyentuh sektor Usaha Mikro Kecil (UMK), mulai dari pedagang kaki lima hingga pedagang-pedagang yang berada di pasar tradisional. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jenis usaha, aset dan pola administrasi usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha pada sektor UMK. Padahal jika diperhatikan secara seksama sebenarnya secara keseluruhan prosentase UMK jauh lebih besar dari usaha-usaha menengah dan besar di pasar Indonesia; dan merupakan potensi besar dalam perekonomian yang jika dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik tentu akan menguatkan sektor riel dan menggerakan perekonomian Indonesia yang nantinya berujung pada berkurangnya kemiskinan dan meningkatnya kwalitas hidup masyarakat.
Keterbatasan terhadap akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan disebabkan karena bank memandang bahwa UMK tidak bankable (tidak layak –pen). Kondisi ini menyebabkan para pelaku usaha mikro kecil terpaksa bergantung pada sumber-sumber pembiayaan informal, mulai dari, rentenir, unit-unit simpan pinjam, koperasi, bank gelap dan bentuk-bentuk yang lain.
Untuk itu diperlukan lembaga keuangan yang fleksibel, baik dalam hal persyaratan, jumlah pinjaman minimal dan mekanisme pencairan kredit yang tidak serumit yang diharuskan oleh perbankan. Nah, salah satu jawaban dari permasalahan ini adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) atau yang lazim disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Konsep Baitul Maal wat Tamwil sendiri bukanlah hal yang baru dalam khasanah Islam. Pada fase awal Islam, terutama era kekhalifahan Umar bin Khattab, Baitul Maal sudah membiayai sarana dan prasarana umum, seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan irigasi pertanian. Seperti yang dijelaskan oleh Agustianto, bahwa konsep BMT di Indonesia sudah bergulir lebih satu dekade. Konsep ini telah banyak mengalami pembuktian-pembuktian dalam ‘mengatasi’ dan mengurangi kemiskinan. Peran lembaga ini untuk mengurangi angka kemiskinan sangat strategis, mengingat lembaga perbankan belum mampu menyentuh masyarakat akar rumput (fakir, miskin dan kaum dhu’afa lainnya). Akses mereka terhadap perbankan sangat kecil, bahkan hampir tak ada sama sekali. Mereka juga tidak punya agunan dan tidak pandai membuat proposal.
Dalam kegiatan bisnisnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah itu sendiri adalah aturan/perjanjian bisnis yang berdasarkan hukum Islam antara satu pihak dengan pihak lainnya untuk penyimpanan dan/atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan pilihan pemindah kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtiqna),”.
Berbeda dengan perbankan, selain menerapkan persyaratan administratif yang relatif lebih mudah, produk jasa keuangan BMT dinilai lebih beragam dan mampu menjangkau sektor mikro kecil dengan skala pinjaman yang rendah di bawah Rp. 2 juta, bahkan pada skala pinjaman yang hanya dalam besaran ratusan ribu saja yang umumnya dipandang tidak menarik bagi bank.
Sesuai dengan namanya, kegiatan ekonomi Baitul Maal wat Tamwil tidak melulu dalam kegiatan bisnis (at-Tamwil) saja, namun berperan juga dalam kegiatan sosial (Baitul Maal). Kegiatan sosial ekonomi BMT dilakukan dengan  gerakan zakat, infaq sedeqah dan waqaf. Hal ini merupakan keunggulan BMT dibandingkan yang lain. Dengan menggunakan dana ZISWAF ini, BMT memberikan pinjaman kebajikan (qardhul hasan). Qardhul hasan sendiri pada prinsipnya adalah pinjaman yang baik yang diberikan kepada yang tidak mampu atau yang terlilit banyak hutang dengan tujuan untuk usaha. Sehingga dana ini tidak perlu membutuhkan jaminan dan tidak boleh memberikan imbalan/manfaat atas pinjaman dana tersebut.
Kemudahan akses dan prinsip syariah inilah yang menjadikan BMT lebih unggul daripada lembaga perbankan dan dapat menjadi solusi bagi sulitnya masalah pendanaan bagi pelaku usaha mikro kecil. Diharapkan dengan adanya BMT sektor Usaha Mikro Kecil dapat terus berkembang, sehingga akan terbuka banyak lapangan kerja yang akan berujung pada berkurangnya kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Wallahu A'lam Bishawab [Muhammad Arya Kurniawan]
KATA PENGANTAR
        Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat-Nya yang telah di limpahkan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pembiayaan”. Yang merupakan salah satu tugas kewirausahaan pada semester empat ini
        Makalah di susun agar pembaca dapat memahami apa yang di maksud dengan Pembiayaan secara umum dan masalah apa yang di timbulkan serta bagaimana memecahkan solusinya.
        Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Demikian makalah yang kami buat, mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah baik yang di sengaja maupun tidak
Daftar Pustaka
1 . Fuady, munir,(2006),”buku tentang pembiayaan teori dan praktek”,Jakarta
3 . http://depositosyariah-yuga.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar